Nasional . 19/12/2025, 21:18 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Pada golongan III, kenaikan gaji terlihat lebih menonjol seiring beban kerja dan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Catatan: Gaji pokok belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan melekat, tunjangan kinerja (tukin), dan insentif penugasan khusus. Besaran tunjangan berbeda di setiap instansi.
Penetapan struktur gaji pokok 2026 membawa sejumlah dampak penting, antara lain:
Memberi kepastian hukum bagi PNS baru dan yang naik pangkat
Menjadi acuan penyusunan anggaran belanja pegawai
Menstabilkan administrasi kepegawaian menjelang tahun anggaran baru
Pemerintah masih membuka peluang evaluasi lanjutan, terutama terkait tunjangan dan insentif di daerah dengan biaya hidup tinggi. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait penambahan di luar yang diatur PP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media