Nasional . 19/12/2025, 21:18 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
ASN mengenakan:
Kemeja putih polos (lengan pendek atau panjang)
Celana atau rok hitam berbahan formal
Penggunaan celana jeans atau bahan kasual tidak diperbolehkan.
ASN diperkenankan mengenakan:
Batik
Tenun
Lurik
Pakaian khas daerah
Kebijakan ini bertujuan mendukung pelestarian budaya nasional dan kearifan lokal tanpa mengurangi kesan resmi.
Seluruh ASN wajib mengenakan batik nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia.
ASN diwajibkan mengenakan:
Batik Korpri
Bawahan hitam
Seragam ini digunakan saat upacara, rapat resmi, dan kegiatan Korpri lainnya.
Selain ketentuan harian, ASN wajib mengenakan atribut lengkap selama jam kerja, antara lain:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media