Rabu
ASN mengenakan:
-
Kemeja putih polos (lengan pendek atau panjang)
-
Celana atau rok hitam berbahan formal
Penggunaan celana jeans atau bahan kasual tidak diperbolehkan.
Kamis dan Jumat
ASN diperkenankan mengenakan:
-
Batik
-
Tenun
-
Lurik
-
Pakaian khas daerah
Kebijakan ini bertujuan mendukung pelestarian budaya nasional dan kearifan lokal tanpa mengurangi kesan resmi.
2 Oktober (Hari Batik Nasional)
Seluruh ASN wajib mengenakan batik nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia.
Tanggal 17 Setiap Bulan dan Kegiatan Korpri
ASN diwajibkan mengenakan:
-
Batik Korpri
-
Bawahan hitam
Seragam ini digunakan saat upacara, rapat resmi, dan kegiatan Korpri lainnya.
Selain ketentuan harian, ASN wajib mengenakan atribut lengkap selama jam kerja, antara lain: