Ketentuan Baru Pakaian Dinas ASN dan PPPK 2026, Ini Perubahan Lengkapnya plus Update Gaji PNS Terbaru

news.fin.co.id - 19/12/2025, 21:18 WIB

Ketentuan Baru Pakaian Dinas ASN dan PPPK 2026, Ini Perubahan Lengkapnya plus Update Gaji PNS Terbaru

Ilustrasi: ASN Pemkab Tangerang. (Rikhi Ferdian)

Rabu

ASN mengenakan:

  • Kemeja putih polos (lengan pendek atau panjang)

  • Celana atau rok hitam berbahan formal

Penggunaan celana jeans atau bahan kasual tidak diperbolehkan.

Advertisement

Kamis dan Jumat

ASN diperkenankan mengenakan:

  • Batik

  • Tenun

  • Lurik

  • Pakaian khas daerah

Kebijakan ini bertujuan mendukung pelestarian budaya nasional dan kearifan lokal tanpa mengurangi kesan resmi.

2 Oktober (Hari Batik Nasional)

Seluruh ASN wajib mengenakan batik nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia.

Tanggal 17 Setiap Bulan dan Kegiatan Korpri

ASN diwajibkan mengenakan:

  • Batik Korpri

  • Bawahan hitam

Seragam ini digunakan saat upacara, rapat resmi, dan kegiatan Korpri lainnya.

Selain ketentuan harian, ASN wajib mengenakan atribut lengkap selama jam kerja, antara lain:

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID