Ketentuan Baru Pakaian Dinas ASN dan PPPK 2026, Ini Perubahan Lengkapnya plus Update Gaji PNS Terbaru
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan terbaru terkait pakaian dinas ASN 2026 yang akan diterapkan secara nasional mulai tahun depan.
Rabu
ASN mengenakan:
-
Kemeja putih polos (lengan pendek atau panjang)
-
Celana atau rok hitam berbahan formal
Penggunaan celana jeans atau bahan kasual tidak diperbolehkan.
Baca Juga
Kamis dan Jumat
ASN diperkenankan mengenakan:
-
Batik
-
Tenun
-
Lurik
-
Pakaian khas daerah
Kebijakan ini bertujuan mendukung pelestarian budaya nasional dan kearifan lokal tanpa mengurangi kesan resmi.
2 Oktober (Hari Batik Nasional)
Seluruh ASN wajib mengenakan batik nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia.
Tanggal 17 Setiap Bulan dan Kegiatan Korpri
ASN diwajibkan mengenakan:
-
Batik Korpri
-
Bawahan hitam
Seragam ini digunakan saat upacara, rapat resmi, dan kegiatan Korpri lainnya.
Selain ketentuan harian, ASN wajib mengenakan atribut lengkap selama jam kerja, antara lain: