-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Gaji Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Pada golongan III, kenaikan gaji terlihat lebih menonjol seiring beban kerja dan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.
Gaji Golongan IV
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Catatan: Gaji pokok belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan melekat, tunjangan kinerja (tukin), dan insentif penugasan khusus. Besaran tunjangan berbeda di setiap instansi.
Dampak Kebijakan Gaji PNS 2026
Penetapan struktur gaji pokok 2026 membawa sejumlah dampak penting, antara lain:
-
Memberi kepastian hukum bagi PNS baru dan yang naik pangkat
-
Menjadi acuan penyusunan anggaran belanja pegawai
-
Menstabilkan administrasi kepegawaian menjelang tahun anggaran baru
Pemerintah masih membuka peluang evaluasi lanjutan, terutama terkait tunjangan dan insentif di daerah dengan biaya hidup tinggi. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait penambahan di luar yang diatur PP.