Ekonomi . 19/12/2025, 11:07 WIB

Update Harga Emas Antam Jumat: Turun Rp4.000 per Gram

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Pajak Pembelian Emas Batangan Juga Berlaku

Selain pajak saat buyback, pembelian emas batangan juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan berikut:

  • 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini menjadi dokumen penting yang sebaiknya disimpan, terutama bagi investor yang aktif melakukan transaksi jual beli emas.

Pergerakan Harga Emas Patut Dicermati

Turunnya harga emas Antam hari ini menjadi pengingat bahwa harga logam mulia tidak selalu bergerak naik. Fluktuasi harian bisa membuka peluang sekaligus risiko, tergantung strategi masing-masing investor.

Bagi calon pembeli, koreksi harga bisa menjadi momentum untuk masuk pasar. Sementara bagi pemilik emas, memahami harga buyback dan potongan pajak menjadi kunci agar tidak salah hitung saat menjual kembali.

Dengan mempertimbangkan harga jual, buyback, serta pajak yang berlaku, investor dapat mengambil keputusan lebih rasional dan terukur di tengah dinamika pasar emas. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com