fin.co.id - Wacana work from anywhere (WFA) kembali mencuat, jelang momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Pemerintah mengusulkan agar seluruh pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta, dapat bekerja dari mana saja pada 29–31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong mobilitas masyarakat, sekaligus mengerek konsumsi dan sektor pariwisata selama periode libur akhir tahun.
Namun, usulan tersebut mendapat catatan dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menegaskan, tidak semua jenis pekerjaan memungkinkan untuk skema WFA.
"WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain, tetapi jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi usaha. Walaupun ini sudah akhir tahun, justru banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas," kata Shinta saat ditemui di Kementerian Keuangan.
Menurut Shinta, sektor-sektor tertentu, terutama industri manufaktur dan pabrik, tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
Operasional produksi dan layanan langsung, tak bisa dijalankan secara jarak jauh.
Meski begitu, Apindo tidak sepenuhnya menolak gagasan tersebut. Shinta menyatakan dukungannya terhadap penerapan WFA untuk jenis pekerjaan yang memang memungkinkan, seperti pekerjaan berbasis digital.
"Kalau namanya pabrik ya nggak mungkin, ada pelayanan-pelayanan tertentu yang nggak mungkin dilakukan dari luar," jelasnya.
Ia menilai jika diterapkan secara selektif, kebijakan WFA justru bisa memberi efek domino positif, khususnya bagi industri pariwisata, perhotelan, dan transportasi selama libur panjang.
Sebelumnya, usulan WFA 29–31 Desember 2025 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet di Istana Negara pada 15 Desember 2025.
Pemerintah menilai, kebijakan ini dapat menjadi strategi untuk menjaga perputaran ekonomi di akhir tahun.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan akan menyiapkan surat edaran (SE), sebagai imbauan kepada perusahaan swasta agar memberikan fleksibilitas WFA kepada karyawannya.