Intinya
- KPK tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara (APN) beserta Kasi Intel (ASB) dan Kasi Datun (TAR) sebagai tersangka kasus pemerasan penegakan hukum.
- Kajari dan Kasi Intel telah resmi ditahan, sementara Kasi Datun (Tri Taruna Fariadi) belum ditahan karena masih dalam proses pencarian.
- Kasus yang berawal dari OTT ke-11 ini mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Ketiga jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026. Atas tindakan tersebut, KPK menjerat mereka dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) kesebelas yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada Kamis 18 Desember 2025.
Selain Kajari, KPK juga menjerat dua pejabat teras lainnya di Kejari Hulu Sungai Utara, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa pemerasan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang, ASB selaku Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025.
Asep menjelaskan bahwa ketiga jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026. Atas tindakan tersebut, KPK menjerat mereka dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Asep.
Sebagai langkah awal penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap APN dan ASB untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Namun, satu tersangka lainnya, yakni Kasi Datun (TAR), belum dapat dilakukan penahanan. "Masih dalam pencarian," tambah Asep.
Kasus ini mencuat setelah tim KPK mengamankan para pejabat tersebut di Kalimantan Selatan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat sebagai hasil dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum tersebut. *