Kajari dan Kasi Intel HSU Terjaring OTT KPK, Kejagung Tegaskan Tak Akan Intervensi Proses Hukum

news.fin.co.id - 20/12/2025, 18:07 WIB

Kajari dan Kasi Intel HSU Terjaring OTT KPK, Kejagung Tegaskan Tak Akan Intervensi Proses Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua pejabat Kejaksaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Kamis, 18 Desember 2025. Dua pejabat Kejaksaan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budiarto.

Menanggapi peristiwa itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK. Korps Adhyaksa menyatakan menghormati penuh kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Ia memastikan tidak ada upaya perlindungan terhadap jaksa yang terbukti melanggar hukum.

"Kami akan menghormati setiap proses hukum dan kami tidak akan mengintervensi. Silahkan lakukan, dan ini momentum untuk berbenah di kami," ujar Anang, dikutip Sabtu, 20 Desember 2025.

Meski demikian, Anang menyebut hingga saat ini Kejaksaan belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait OTT yang menjerat Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU tersebut.

"Kami belum dapat informasi sampai saat ini, kita tunggu kalau memang itu ada," tuturnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pencopotan jabatan terhadap kedua pejabat kejaksaan tersebut, Anang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Kita tunggu aja," ucapnya singkat.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa masih banyak jaksa di lingkungan Kejaksaan yang bekerja dengan menjunjung tinggi integritas. Ia pun mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga sikap dan profesionalisme.

"Bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara seperti Anda tahu kan," ungkapnya.

"Menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar, yang tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menjaga integritas dan tidak menjaga korpsnya dengan baik maupun keluarganya dan institusi," sambung Anang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tim mengamankan barang bukti, diantaranya sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah," kata Budi di Gedung KPK, Jumat, 19 Desember 2025.

Berdasarkan pemeriksaan awal, jaksa yang diamankan diduga terlibat dalam praktik pemerasan. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci objek pemerasan yang dimaksud karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Tindak pemersan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," tandas Budi.

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID