fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu pecahan Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD), dengan menangkap dua orang tersangka beserta ribuan lembar uang palsu dan peralatan pencetaknya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu dan meresahkan. "Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan," ujar Edy dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu, 20 Desember 2025.
Operasi penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kota Tangerang, ketika tersangka HS berada di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres. Tersangka ini berperan sebagai pengedar uang palsu. Dari tangannya, petugas menyita 1.934 lembar uang palsu USD, 529 lembar uang palsu SGD, termasuk sejumlah lembar yang belum dipotong.
Selain uang palsu, polisi juga menyita tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta, dan peralatan lain yang digunakan untuk proses pencetakan. Selanjutnya, penyelidikan dikembangkan ke wilayah Pandeglang, Banten, di mana polisi menangkap tersangka kedua, ARS, yang berperan sebagai pembuat desain dan pencetak uang palsu.
"Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan," tegas Edy.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu khususnya mata uang asing, dan segera melapor ke kepolisian atau melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.