Hukum dan Kriminal . 22/12/2025, 10:35 WIB

Erika Carlina Ajukan Restoratif Justice dan Cabut Laporan

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Artis Erika Carlina disebut mengajukan pencabutan laporan dugaan pengancaman dengan terlapor DJ Panda.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah mengatakan kini pihaknya tengah memproses pengajuan tersebut.

"Betul yang bersangkutan sebagai pelapor telah mengajukan pencabutan laporan polisi," katanya, Senin 22 Desember 2025.

Diterangkannya, Erika dan DJ Panda mengajukan juga untuk proses restoratif justice (RJ) atau damai.

"Kami juga telah menerima pengajuan RJ dari pihak terkait. Kami sedang proses juga," ungkapnya.

Sebelumnya, tujuh saksi telah diperiksa sejauh ini.

"7 orang saksi (Diperiksa, red)," paparnya.

Di mana, ketujuh orang itu dari pihak Erika Carlina dan DJ Panda.

"Ini dari kedua belah pihak ya," ucapnya.

Diketahui, Erika Carlina mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam laporan dugaan pengancaman pada Kamis 24 Juli 2025 malam.

Erika tampak diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dirinya tampak menggunakan jaket berwarna abu-abu dan celana training serta topi.

Erika rampung diperiksa sekitar pukul 22.10 WIB. Ia mengatakan diperiksa usai melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ancaman.

"Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan. Ngasih bukti-bukti pengancaman juga yang berbahaya untuk janin aku," ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com