PHK Tembus 79.302 Pekerja hingga November 2025, Jawa Barat Jadi Provinsi Paling Terdampak

news.fin.co.id - 22/12/2025, 21:50 WIB

PHK Tembus 79.302 Pekerja hingga November 2025, Jawa Barat Jadi Provinsi Paling Terdampak

PHK Massal. Image (Istimewa).

Meski angkanya lebih rendah dibanding provinsi di Pulau Jawa lainnya, tren PHK di Jawa Timur tetap menjadi perhatian pemerintah.

Sebaran PHK di 34 Provinsi

Tak hanya terpusat di Pulau Jawa, PHK juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia. Berikut daftar lengkap sebaran PHK di 34 provinsi berdasarkan data Kemnaker:

  • Jawa Barat: 17.234

  • Jawa Tengah: 14.005

  • Banten: 9.216

  • Jakarta: 5.710

  • Jawa Timur: 4.886

  • Kalimantan Timur: 3.487

  • Sulawesi Selatan: 3.356

  • Kepulauan Riau: 2.750

  • Riau: 2.402

  • Kalimantan Barat: 2.262

  • Kalimantan Selatan: 2.027

  • Sumatera Utara: 1.735

  • DI Yogyakarta: 1.443

  • Sulawesi Tengah: 1.404

  • Sumatera Selatan: 1.392

  • Sulawesi Tenggara: 1.233

  • Lampung: 686

  • Bali: 578

  • Sumatera Barat: 526

  • Bengkulu: 468

  • Aceh: 389

  • Kalimantan Tengah: 354

  • Sulawesi Utara: 304

  • Jambi: 268

  • Kepulauan Bangka Belitung: 254

  • Papua Barat: 199

  • Nusa Tenggara Barat: 162

  • Nusa Tenggara Timur: 140

  • Sulawesi Barat: 85

  • Papua: 81

  • Gorontalo: 69

  • Kalimantan Utara: 68

  • Maluku Utara: 67

  • Maluku: 49

  • Tidak teridentifikasi: 13

Advertisement

Untuk melindungi pekerja yang kehilangan mata pencaharian, pemerintah mengandalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini dirancang untuk menjaga kelayakan hidup pekerja pasca-PHK, sekaligus membantu mereka kembali masuk ke dunia kerja.

Manfaat JKP meliputi:

  • Uang tunai selama masa menganggur

  • Akses informasi lowongan kerja

  • Konseling karier

  • Pelatihan dan peningkatan keterampilan kerja

Syarat Mengakses JKP

Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan manfaat JKP. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam rentang 23 bulan

  • Telah membayar iuran lima bulan berturut-turut sebelum PHK

  • Status PHK terjadi pada pekerja PKWT maupun PKWTT

  • Menyatakan minat untuk kembali bekerja

  • Memiliki akun SIAPkerja milik Kemnaker

Data PHK yang menembus puluhan ribu pekerja ini menjadi sinyal kuat bahwa pemulihan ekonomi dan ketenagakerjaan masih memerlukan perhatian serius.

Pemerintah diharapkan tak hanya fokus pada perlindungan pasca-PHK, tetapi juga pada upaya pencegahan PHK massal, penciptaan lapangan kerja baru, serta peningkatan kualitas tenaga kerja nasional.

Dengan kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, stabilitas dunia kerja menjadi kunci untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID