Kajari Bangka Tengah Ditetapkan Tersangka, Kejagung Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal

news.fin.co.id - 23/12/2025, 15:08 WIB

Kajari Bangka Tengah Ditetapkan Tersangka, Kejagung Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penetapan ini berkaitan dengan perbuatannya saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.

Dalam kapasitas sebelumnya tersebut, Padeli diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dan menerima sejumlah uang. Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, di wilayah Sulawesi Selatan Inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 23 Desember 2025.

Anang menjelaskan, yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan menerima uang sekitar Rp840 juta bersama pihak lain berinisial SL. Dugaan tersebut muncul dari penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai standar profesional.

Advertisement

Padeli disebut tidak menjalankan tugas secara semestinya dalam menangani perkara hukum terkait pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, sehingga memunculkan indikasi penyalahgunaan wewenang.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat," tuturnya.

"Kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen, yang kemudian ditindak juga Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan diserahkan kepada bidang pidana khusus," sambung Anang.

Lebih lanjut, Anang menegaskan, Kejagung tidak gegabah dalam menangani suatu perkara. Setiap proses hukum tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sebelum menetapkan status hukum seseorang.

"Dari hasil pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," ungkapnya.

Menurut Anang, penetapan tersangka terhadap pejabat aktif setingkat kepala kejaksaan negeri menunjukkan kesungguhan Kejagung dalam menjaga marwah institusi melalui upaya penertiban internal. Ia menambahkan, Kejagung tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang mencederai integritas Korps Adhyaksa.

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID