Nasional . 23/12/2025, 19:29 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah pusat secara resmi menetapkan ketentuan terbaru penggunaan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Aturan ini berlaku nasional dan diterapkan tanpa pengecualian, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa status kepegawaian tidak lagi menjadi pembeda dalam penggunaan pakaian dinas harian. Seluruh ASN diperlakukan setara sebagai pelayan publik.
Penyeragaman seragam ASN ini mengacu pada dua regulasi utama, yaitu:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
Kedua aturan tersebut menjadi landasan hukum resmi yang mengatur standar pakaian dinas ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk:
Memperkuat nilai profesionalisme ASN
Meningkatkan disiplin dan etos kerja
Menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan birokrasi
Menciptakan identitas aparatur negara yang seragam dan berwibawa
Pada awal pekan, seluruh ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.
Ketentuan seragam ini meliputi:
Atasan dan bawahan serasi (celana atau rok)
Warna khaki sesuai standar nasional
Wajib mengenakan atribut kedinasan lengkap, meliputi:
Lencana Korpri
Papan nama
Tanda pangkat
Identitas instansi
Penampilan ASN pada hari Senin dan Selasa harus rapi, formal, dan profesional, sebagai representasi wajah pemerintah di mata masyarakat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media