Nasional . 23/12/2025, 19:29 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Hari Rabu ditetapkan sebagai “Rabu Putih”. Pada hari ini, ASN diwajibkan mengenakan:
Kemeja putih polos (lengan pendek atau panjang)
Celana atau rok hitam formal
Pemerintah secara tegas melarang penggunaan bahan jeans pada hari Rabu. Ketentuan ini bertujuan menciptakan kesan:
Bersih
Netral
Sederhana
Profesional
Rabu Putih diharapkan mampu memperkuat citra ASN sebagai aparatur yang siap memberikan pelayanan publik secara optimal.
Pada Kamis dan Jumat, ASN diberikan fleksibilitas untuk mengenakan:
Batik
Tenun
Lurik
Busana khas daerah lainnya
Meski lebih fleksibel, pakaian tetap harus:
Sopan
Rapi
Tidak berlebihan
Sesuai norma kedinasan
Atribut ASN seperti papan nama dan identitas instansi tetap wajib dikenakan selama jam kerja.
Kebijakan ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap:
Pelestarian budaya nasional
Penguatan identitas lokal
Kebanggaan terhadap produk dalam negeri
Selain seragam harian, pemerintah juga menetapkan aturan khusus untuk kegiatan tertentu, seperti:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media