Nasional . 23/12/2025, 19:29 WIB

Resmi Berlaku 2026! Ini Aturan Lengkap Seragam ASN Terbaru untuk PNS dan PPPK

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Rabu: Rabu Putih

Hari Rabu ditetapkan sebagai “Rabu Putih”. Pada hari ini, ASN diwajibkan mengenakan:

  • Kemeja putih polos (lengan pendek atau panjang)

  • Celana atau rok hitam formal

Pemerintah secara tegas melarang penggunaan bahan jeans pada hari Rabu. Ketentuan ini bertujuan menciptakan kesan:

  • Bersih

  • Netral

  • Sederhana

  • Profesional

Rabu Putih diharapkan mampu memperkuat citra ASN sebagai aparatur yang siap memberikan pelayanan publik secara optimal.

Kamis dan Jumat: Batik dan Busana Daerah

Pada Kamis dan Jumat, ASN diberikan fleksibilitas untuk mengenakan:

  • Batik

  • Tenun

  • Lurik

  • Busana khas daerah lainnya

Meski lebih fleksibel, pakaian tetap harus:

  • Sopan

  • Rapi

  • Tidak berlebihan

  • Sesuai norma kedinasan

Atribut ASN seperti papan nama dan identitas instansi tetap wajib dikenakan selama jam kerja.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap:

  • Pelestarian budaya nasional

  • Penguatan identitas lokal

  • Kebanggaan terhadap produk dalam negeri

Selain seragam harian, pemerintah juga menetapkan aturan khusus untuk kegiatan tertentu, seperti:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com