Nasional . 23/12/2025, 19:29 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Upacara kenegaraan
Peringatan Hari Korpri
Agenda resmi instansi
Acara protokoler negara
Pada kegiatan tersebut, ASN diwajibkan mengenakan:
Pakaian Dinas Upacara (PDU), atau
Seragam Korpri biru tua, sesuai ketentuan instansi masing-masing
Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN tanpa kecuali.
Pemerintah menegaskan kembali bahwa seluruh ketentuan seragam ASN 2026 berlaku sama untuk:
PNS
PPPK penuh waktu
PPPK paruh waktu
Tidak ada lagi perbedaan perlakuan berdasarkan status kepegawaian. Penyeragaman ini menjadi simbol bahwa seluruh ASN memiliki peran, tanggung jawab, dan kedudukan yang setara dalam pelayanan publik.
Aturan seragam ASN ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada awal tahun 2026 dan menjadi standar nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Instansi pusat dan daerah diharapkan segera melakukan:
Sosialisasi internal
Penyesuaian kebijakan internal
Pengawasan pelaksanaan di lapangan
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta birokrasi yang lebih disiplin, profesional, berwibawa, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media