Nasional

Resmi Berlaku 2026! Ini Aturan Lengkap Seragam ASN Terbaru untuk PNS dan PPPK

Pemerintah pusat secara resmi menetapkan ketentuan terbaru penggunaan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.

Resmi Berlaku 2026! Ini Aturan Lengkap Seragam ASN Terbaru untuk PNS dan PPPK
Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi para ASN termasuk PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri, serta pensiunan hari ini. Foto: Antara

Rabu: Rabu Putih

Hari Rabu ditetapkan sebagai “Rabu Putih”. Pada hari ini, ASN diwajibkan mengenakan:

  • Kemeja putih polos (lengan pendek atau panjang)

  • Celana atau rok hitam formal

Pemerintah secara tegas melarang penggunaan bahan jeans pada hari Rabu. Ketentuan ini bertujuan menciptakan kesan:

Rabu Putih diharapkan mampu memperkuat citra ASN sebagai aparatur yang siap memberikan pelayanan publik secara optimal.

Kamis dan Jumat: Batik dan Busana Daerah

Pada Kamis dan Jumat, ASN diberikan fleksibilitas untuk mengenakan:

  • Batik

  • Tenun

  • Lurik

  • Busana khas daerah lainnya

Meski lebih fleksibel, pakaian tetap harus:

  • Sopan

  • Rapi

  • Tidak berlebihan

  • Sesuai norma kedinasan

Atribut ASN seperti papan nama dan identitas instansi tetap wajib dikenakan selama jam kerja.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap:

  • Pelestarian budaya nasional

  • Penguatan identitas lokal

  • Kebanggaan terhadap produk dalam negeri

Selain seragam harian, pemerintah juga menetapkan aturan khusus untuk kegiatan tertentu, seperti:

Berita Terkait