Resmi Berlaku 2026! Ini Aturan Lengkap Seragam ASN Terbaru untuk PNS dan PPPK

news.fin.co.id - 23/12/2025, 19:29 WIB

Resmi Berlaku 2026! Ini Aturan Lengkap Seragam ASN Terbaru untuk PNS dan PPPK

Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi para ASN termasuk PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri, serta pensiunan hari ini. Foto: Antara

Rabu: Rabu Putih

Hari Rabu ditetapkan sebagai “Rabu Putih”. Pada hari ini, ASN diwajibkan mengenakan:

  • Kemeja putih polos (lengan pendek atau panjang)

  • Celana atau rok hitam formal

Pemerintah secara tegas melarang penggunaan bahan jeans pada hari Rabu. Ketentuan ini bertujuan menciptakan kesan:

Advertisement
  • Bersih

  • Netral

  • Sederhana

  • Profesional

Rabu Putih diharapkan mampu memperkuat citra ASN sebagai aparatur yang siap memberikan pelayanan publik secara optimal.

Kamis dan Jumat: Batik dan Busana Daerah

Pada Kamis dan Jumat, ASN diberikan fleksibilitas untuk mengenakan:

  • Batik

  • Tenun

  • Lurik

  • Busana khas daerah lainnya

Meski lebih fleksibel, pakaian tetap harus:

  • Sopan

  • Rapi

  • Tidak berlebihan

  • Sesuai norma kedinasan

Atribut ASN seperti papan nama dan identitas instansi tetap wajib dikenakan selama jam kerja.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap:

  • Pelestarian budaya nasional

  • Penguatan identitas lokal

  • Kebanggaan terhadap produk dalam negeri

Selain seragam harian, pemerintah juga menetapkan aturan khusus untuk kegiatan tertentu, seperti:

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID