Resmi Berlaku 2026! Ini Aturan Lengkap Seragam ASN Terbaru untuk PNS dan PPPK
Pemerintah pusat secara resmi menetapkan ketentuan terbaru penggunaan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Rabu: Rabu Putih
Hari Rabu ditetapkan sebagai “Rabu Putih”. Pada hari ini, ASN diwajibkan mengenakan:
-
Kemeja putih polos (lengan pendek atau panjang)
-
Celana atau rok hitam formal
Pemerintah secara tegas melarang penggunaan bahan jeans pada hari Rabu. Ketentuan ini bertujuan menciptakan kesan:
Baca Juga
-
Bersih
-
Netral
-
Sederhana
-
Profesional
Rabu Putih diharapkan mampu memperkuat citra ASN sebagai aparatur yang siap memberikan pelayanan publik secara optimal.
Kamis dan Jumat: Batik dan Busana Daerah
Pada Kamis dan Jumat, ASN diberikan fleksibilitas untuk mengenakan:
-
Batik
-
Tenun
-
Lurik
-
Busana khas daerah lainnya
Meski lebih fleksibel, pakaian tetap harus:
-
Sopan
-
Rapi
-
Tidak berlebihan
-
Sesuai norma kedinasan
Atribut ASN seperti papan nama dan identitas instansi tetap wajib dikenakan selama jam kerja.
Kebijakan ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap:
-
Pelestarian budaya nasional
-
Penguatan identitas lokal
-
Kebanggaan terhadap produk dalam negeri
Selain seragam harian, pemerintah juga menetapkan aturan khusus untuk kegiatan tertentu, seperti: