-
Upacara kenegaraan
-
Peringatan Hari Korpri
-
Agenda resmi instansi
-
Acara protokoler negara
Pada kegiatan tersebut, ASN diwajibkan mengenakan:
-
Pakaian Dinas Upacara (PDU), atau
-
Seragam Korpri biru tua, sesuai ketentuan instansi masing-masing
Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN tanpa kecuali.
Pemerintah menegaskan kembali bahwa seluruh ketentuan seragam ASN 2026 berlaku sama untuk:
-
PNS
-
PPPK penuh waktu
-
PPPK paruh waktu
Tidak ada lagi perbedaan perlakuan berdasarkan status kepegawaian. Penyeragaman ini menjadi simbol bahwa seluruh ASN memiliki peran, tanggung jawab, dan kedudukan yang setara dalam pelayanan publik.
Mulai Efektif Berlaku Awal 2026
Aturan seragam ASN ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada awal tahun 2026 dan menjadi standar nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Instansi pusat dan daerah diharapkan segera melakukan:
-
Sosialisasi internal
-
Penyesuaian kebijakan internal
-
Pengawasan pelaksanaan di lapangan
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta birokrasi yang lebih disiplin, profesional, berwibawa, dan berorientasi pada pelayanan publik.