fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil berbagai pihak, termasuk publik figur Aura Kasih, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik berwenang memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui atau diduga menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
"Tentu semua terbuka kemungkinan KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini," kata Budi Prasetyo, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih menelusuri potensi aliran dana dari kasus tersebut ke berbagai pihak.
"Apakah ke pihak-pihak lain, apakah untuk pembelian aset, nah itu yang semuanya juga didalami," katanya.
Budi juga memastikan bahwa hingga kini mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Saksi, Pak RK masih saksi," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus ini.
"Di mana dalam perkara ini juga penyidik telah melakukan pengledahan ke sejumlah lokasi, di mana dari pengledahan itu KPK menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian itu untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang mengetahui, terkait dengan informasi ataupun keterangan yang ada di barang bukti tersebut," jelasnya.
Terkait pendalaman terhadap pihak perempuan yang disebut-sebut dalam kasus ini, KPK menyatakan prosesnya masih berjalan dan akan mengikuti perkembangan penyidikan.
"Kita ikuti perkembangannya, tentu dalam proses penelusuran follow the money, KPK terbuka kemungkinan untuk melacak ke mana saja haliran uang dari TPK, dugaan tipikal dalam pengadaan iklan di BJB," pungkas Budi.
Fajar Ilman/Disway