fin.co.id – Buronan kasus narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Tigran Denre Sonda, akhirnya menyerahkan diri.
Tigran menyerahkan diri pada Rabu, 24 Desember 2025, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia datang sekitar pukul 14.00 WIB ke kantor Subdit IV dengan didampingi seorang perwira polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan setelah kedatangan tersebut, petugas langsung mengamankan Tigran untuk menjalani proses hukum.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri dan langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut," katanya kepada wartawan, Kamis, 25 Desember 2025.
Tigran diketahui berdomisili di Denpasar, Bali, dan masuk dalam DPO dalam pengembangan Operasi DWP 2025. Saat proses penyerahan diri, penyidik turut mengamankan satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam sebagai barang bukti.
Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polri. Dari hasil pemeriksaan, kondisi kesehatan Tigran dinyatakan normal dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika.
Dalam interogasi awal, Tigran mengakui memperoleh narkotika jenis kokain dari seorang warga negara Malaysia berinisial M. Dari sosok tersebut, ia kemudian dikenalkan kepada seseorang berinisial J yang disebut sebagai pemasok utama kokain selama kurang lebih satu tahun.
"Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tunai di Malaysia. Tersangka mengaku membeli kokain untuk penggunaan pribadi dengan jumlah maksimal 10 gram per transaksi," ujarnya.
Harga kokain yang dibeli tersangka berkisar antara 600 hingga 800 Ringgit Malaysia per gram. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia ke Indonesia dengan cara diselipkan di antara pakaian di dalam koper, lalu dimasukkan ke bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan keamanan bandara.
Berdasarkan pengakuannya, Tigran telah menggunakan kokain sejak tahun 2022 dan mengenal M sejak akhir 2023 ketika keduanya bekerja sebagai broker. Selain kokain, M juga diduga mampu menyediakan narkotika lain seperti ekstasi, MDMA, dan ketamin.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain lintas negara," paparnya.
Bareskrim Polri menegaskan proses hukum terhadap Tigran akan terus berlanjut, mulai dari pemeriksaan lanjutan, pengembangan jaringan, gelar perkara, hingga pemberkasan.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika internasional serta memutus jalur penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.
Rafi Adhi/Disway