Hukum dan Kriminal . 25/12/2025, 10:47 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada 4 Maret 2025, ketika pemilik akun @dokterdetektifreal mengunggah konten yang diduga menyerang kehormatan korban.
Dalam unggahan tersebut, tersangka menuliskan narasi yang menuding korban dengan kata-kata bernada tuduhan dan menyerang reputasi pribadi serta profesi.
Atas perbuatannya, pemilik akun @dokterdetektifreal disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media