Nasional . 25/12/2025, 20:27 WIB

RESMI! Kemnaker Terbitkan Aturan WFA 29–31 Desember 2025, Upah Tetap Dibayar Penuh!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia resmi menerbitkan imbauan kepada seluruh perusahaan di Tanah Air untuk memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari lokasi lain bagi pekerja dan buruh selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Imbauan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya di tengah meningkatnya arus perjalanan saat libur panjang akhir tahun, tanpa mengorbankan produktivitas tenaga kerja dan keberlangsungan operasional perusahaan.

Pelaksanaan WFA selama periode libur Natal dan Tahun Baru ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker mengatur bahwa skema WFA dapat diberlakukan pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025, dengan catatan tetap mempertimbangkan kondisi, karakteristik, serta kebutuhan masing-masing perusahaan atau sektor industri.

Kemnaker menekankan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak, namun diharapkan dapat direspons secara positif oleh dunia usaha.

Pemerintah menilai, penerapan WFA selama periode Nataru memiliki sejumlah manfaat strategis, antara lain:

  • Mengurangi kepadatan mobilitas pekerja di pusat-pusat kota

  • Mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik

  • Memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk tetap produktif

  • Menjaga stabilitas operasional perusahaan selama libur panjang

Dengan skema kerja fleksibel, pekerja tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa harus hadir secara fisik di kantor, sekaligus memiliki ruang untuk mengikuti kegiatan keluarga dan sosial selama Natal dan Tahun Baru.

Meski demikian, Kemnaker menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFA selama periode tersebut. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan:

  • Pelayanan masyarakat, seperti layanan publik dan administrasi penting

  • Kelangsungan produksi, termasuk pabrik dan industri manufaktur

  • Sektor esensial lainnya, yang membutuhkan kehadiran fisik tenaga kerja

Untuk sektor-sektor tersebut, perusahaan tetap diharapkan menyusun pengaturan kerja yang adil dan proporsional agar pelayanan dan produksi tidak terganggu.

Ketentuan Pelaksanaan WFA 29–31 Desember 2025

Dalam surat edaran Kemnaker, terdapat sejumlah ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja terkait pelaksanaan WFA selama Nataru. Berikut rinciannya:

1. Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com