Hukum dan Kriminal . 05/09/2026, 19:26 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kasus dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor masih menjadi sorotan. Meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sekitar dua bulan lalu, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah langkah tambahan masih dilakukan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian.
“Itu masih kita lakukan pendalaman-pendalaman, dalam artian gelar sudah dilakukan, namun di dalam gelar ada beberapa hal untuk kepentingan pembuktian yang harus dilakukan dan ditindaklanjuti," katanya, Sabtu, 5 September 2026.
Belum adanya tersangka disebut berkaitan dengan kehati-hatian penyidik serta penerapan asas praduga tak bersalah. Polres Bogor juga meminta asistensi dari Polda Jawa Barat dalam proses gelar perkara.
"Kami meminta dari pihak Polda Jabar untuk mengasistensinya pelaksanaan gelar perkara itu dilakukan di Polda Jabar, maka dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus," jelasnya.
Meski demikian, proses penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan tanpa penetapan tersangka masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Anggi memastikan pihaknya tetap serius menangani perkara tersebut. Ia juga menepis kemungkinan adanya campur tangan dari pihak tertentu dalam proses penyidikan.
“Saya pastikan dan saya yakinkan untuk terkait penanganan perkara ini tidak ada intervensi sama sekali.” ungkapnya.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan bahkan dilakukan kembali melalui agenda pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Bogor menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum.
Kasus dugaan jual beli jabatan ASN tersebut sebelumnya mencuat setelah polisi menerima informasi mengenai seorang pejabat ASN yang diduga menawarkan posisi tertentu kepada pegawai lain dengan meminta imbalan uang.
Praktik yang diduga berlangsung sejak 2022 itu disebut dilakukan dengan pola pembayaran secara bertahap. Namun, hingga kini polisi masih terus mendalami rangkaian dugaan tersebut untuk memastikan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
Sandika Fadilah Rusdani/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media