Megapolitan . 25/12/2025, 11:41 WIB

UMP Bengkulu 2026 Naik Jadi Rp2,82 Juta, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2026 naik 5,89 persen menjadi Rp2,82 juta.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 bahwa Gubernur Bengkulu telah menetapkan upah minimum provinsi yaitu senilai Rp2.827.250,90. Jumlah ini mengalami kenaikan kurang lebih 5,89 persen atau senilai kenaikan Rp157.211,90 dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin di Bengkulu, Kamis 25 Desember 2025.

Dia mengatakan, kenaikan UMP 2026 tersebut setelah memperhatikan hasil rapat dewan pengupahan dan berbagai masukan dari para pihak.

"Bahwa dari Apindo selaku perwakilan pengusaha mengusulkan kenaikan Rp2,8 juta, kemudian dari serikat pekerja mengusulkan Rp2.85 juta," kata dia.

Namun, lanjut Syarifudin, UMP ditetapkan setelah memperhatikan anggota dewan pengupahan lainnya yang terdiri dari unsur pemerintah dari BPS yang menggambarkan pertemuan ekonomi dan inflasi, Bappeda yang menggambarkan survei kondisi kelayakan hidup layak oleh DEN kemudian dari PUPR yang melaporkan tentang upah konstruksi tukang kemudian dari pemkesra yang memperhatikan sosial kemasyarakatan.

"Maka diputuskan oleh Gubernur Hasan dan Wakil Gubernur Mian bahwa UMP Provinsi Bengkulu adalah Rp2.827.250,90 ini adalah di tengah-tengah atas permohonan para pengusaha maupun permohonan para pekerja, dan ini tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2025," ujarnya.

Penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu 2026 itu melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K 647.DKKTRANS.TAHUN 2025.

Kemudian, untuk upah minimum kabupaten kota di Provinsi Bengkulu diantaranya dicatat, UMK Kabupaten Mukomuko sebesar Rp3.217.086, Kota Bengkulu Rp3.089.218, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2.945.142, Kabupaten Bengkulu Utara Rp2.906.158, dan Kabupaten Rejang Lebong Rp2.841.749.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com