Nasional . 26/12/2025, 21:14 WIB

Buntut Banjir Bandang, Pemerintah Cabut Jutaan Hektare Izin Sawit dan Segel Tambang di Sumatera

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah pusat terus menunjukkan keseriusannya dalam membenahi tata kelola sumber daya alam (SDA) dan kawasan hutan di Pulau Sumatera.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan, berbagai langkah tegas telah dilakukan pemerintah, mulai dari pencabutan izin perkebunan sawit berskala besar hingga penyegelan aktivitas pertambangan yang berisiko merusak lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pratikno saat konferensi pers di Banda Aceh, Kamis 25 Desember 2025, yang dipantau melalui siaran Breaking News KompasTV.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar respons terhadap bencana alam yang belakangan melanda wilayah Sumatera, tetapi juga bagian dari reformasi menyeluruh dalam pengelolaan SDA nasional.

Pratikno menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan dalam skala sangat besar. Izin yang dicabut mencakup jutaan hektare perkebunan kelapa sawit serta izin pemanfaatan kayu hasil hutan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

“Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan dalam skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno.

Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi terhadap praktik pengelolaan lahan yang selama bertahun-tahun dinilai berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, deforestasi, serta meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Lima Perusahaan Tambang Disanksi Tegas

Tak hanya sektor perkebunan, pemerintah juga mengambil tindakan keras terhadap aktivitas pertambangan. Pratikno menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap lima perusahaan tambang besar yang dianggap berpotensi memicu kerusakan lingkungan.

“Demikian juga Menteri Lingkungan Hidup telah melakukan segel terhadap aktivitas lima perusahaan tambang besar yang dianggap berisiko memicu kerusakan lingkungan,” katanya.

Menurut Pratikno, penegakan hukum lingkungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas ekonomi yang mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Pratikno menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bukan hanya bertujuan memulihkan kondisi lingkungan ke keadaan semula, melainkan untuk menciptakan tata kelola yang jauh lebih baik ke depan.

“Bukan semata-mata memulihkan ke keadaan semula, tapi membuatnya lebih baik,” tegasnya.

Ia menyebut, pembenahan tata kelola SDA dan hutan merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang pemerintah untuk mencegah bencana berulang serta memastikan pembangunan berkelanjutan di wilayah Sumatera.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com