Ekonomi . 26/12/2025, 17:57 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya angkat bicara merespons gelombang protes buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta. Di tengah ancaman inflasi dan kenaikan biaya hidup, pemerintah bersikukuh bahwa formula "Nilai Alfa" dalam PP Nomor 49 adalah instrumen paling adil untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha. Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali tajam; upah minimum di jantung ibu kota kini justru tertinggal di bawah wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang, memicu perdebatan sengit mengenai standar kebutuhan hidup layak yang kian sulit dijangkau.
fin.co.id - Jangan sampai Anda ketinggalan informasi krusial mengenai dompet para pekerja di ibu kota! Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 kini tengah menjadi perbincangan panas di berbagai kalangan. Setelah pemerintah mengetok palu besaran upah minimum, gelombang penolakan langsung muncul dari aliansi buruh. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini sudah matang karena memperhitungkan kenaikan harga barang serta kebutuhan dasar pekerja.
Pemerintah merancang skema pengupahan ini agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini. Jika Anda penasaran mengapa angka tersebut muncul, Airlangga menjelaskan bahwa rujukannya adalah regulasi resmi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan yang sangat tipis antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan operasional dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global.
Tahukah Anda bagaimana pemerintah menghitung kenaikan gaji minimal setiap tahunnya? Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Dalam regulasi ini, terdapat variabel khusus yang disebut nilai alfa, yang ditetapkan di rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai panduan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Airlangga menjelaskan bahwa UMP merupakan upah dasar yang penghitungannya menggunakan formula inflasi ditambah indeks tertentu. Angka ini kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota. "UMP itu kan upah minimum yang besarnya sudah diputuskan melalui formulasi khusus. Standar ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh gaji sesuai kenaikan harga di masyarakat," ujar Airlangga dengan tegas.
Meskipun pemerintah sudah memiliki formula, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, justru melempar kritik tajam. Pihaknya menolak mentah-mentah angka UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Said Iqbal mengungkapkan empat alasan utama mengapa buruh merasa kecewa dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Alasan pertama yang paling mendasar adalah kesepakatan seluruh aliansi buruh DKI Jakarta untuk menuntut upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Versi Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menyebutkan nilai 100 persen KHL berada di angka Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, ada selisih sekitar Rp 160.000 yang hilang dari dompet pekerja jika UMP hanya di angka Rp 5,73 juta. "Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh untuk makan dan transportasi," kata Said Iqbal penuh penekanan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media