Masa jabatan Afrillyanna Purba hanya lima bulan, usai kejaksaan kabupaten Tangerang tersebut disorot kasus pemerasan warga Korea Selatan.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mencopot Afrillyanna Purba dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2025.
Sebagai penggantinya, jabatan Kajari Kabupaten Tangerang kini diemban Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Praktis, Afrillyanna hanya menjabat selama lima bulan sejak dilantik pada 28 Juli 2025. Keluarnya dia dari jabatan itu muncul setelah Kejari Kabupaten Tangerang disorot publik karena salah satu anak buahnya, Kasi Pidum Herdian Malda Ksastria, menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka secara keseluruhan. Tiga di antaranya sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan Langsung (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kasus dilimpahkan ke Kejagung.
Kelima tersangka tersebut adalah Herdian Malda Ksastria, JPU Kejati Banten Rivaldo Valini, Kasubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen, pengacara Didik Feriyanto, dan penerjemah Maria Siska.
Afrillyanna sendiri kemudian dimutasi menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.