Hukum dan Kriminal . 27/12/2025, 22:17 WIB

Langkah Tegas Jaksa Agung, Puluhan Pejabat Kejaksaan Dirotasi Usai Rentetan OTT

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Menanggapi hal ini, Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang dijalankan KPK dan menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.

Namun hingga saat ini, Kejagung mengaku belum menerima informasi resmi dari KPK mengenai status hukum maupun tindak lanjut terhadap kedua pejabat tersebut, termasuk soal pencopotan jabatan. Kejagung masih menunggu perkembangan resmi dari KPK.

Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK

Selain itu, KPK juga menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada 19 Desember 2025. Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam perkara dugaan suap ijon proyek.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta satu pihak swasta berinisial SRJ.

Anang Supriatna kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan melindungi jaksa yang terlibat tindak pidana. Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan internal terhadap sekitar 15 ribu jaksa di seluruh Indonesia terus diperketat melalui mekanisme pengawasan melekat di setiap satuan kerja.

Candra Pratama/Disway 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com