Megapolitan . 27/12/2025, 18:34 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi pada Kamis (25/12/2025). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
Operasi penindakan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Petugas menangkap dua terduga berinisial AA (31) dan AR (29), yang diduga akan mengirim BBL ke Singapura tanpa izin sah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyatakan, dari pemeriksaan lokasi ditemukan sekitar 30.000 ekor BBL tanpa dokumen. “Perbuatan ini melanggar ketentuan pidana perikanan, merugikan negara, dan mengancam kelestarian sumber daya laut,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti pendukung, antara lain empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, dan perlengkapan lain.
Kini, satreskrim masih melengkapi penyidikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kedua terduga dijerat UU Perikanan No. 31/2004 jo UU Cipta Kerja No. 6/2023.
"Dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar," tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media