Hukum dan Kriminal . 29/12/2025, 13:34 WIB

KPK Panggil Chrisna Damayanto Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Katalis

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD), yang merupakan tersangka terakhir yang belum ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014.

“Pemeriksaan atas nama CD selaku Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK mengagendakan memanggil Chrisna Damayanto untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.

Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.

KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut.

Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.

Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com