Megapolitan . 30/12/2025, 20:24 WIB

Pemkot Tangerang Tegas Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan imbauan tegas pelarangan pesta kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian tahun 2026 di seluruh wilayah kota. Larangan ini ditetapkan sebagai bentuk empati kepada korban banjir bandang dan tanah longsor yang baru saja menimpa Sumatera dan Aceh, serta untuk mencegah potensi kecelakaan.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan penindaklanjutan Surat Edaran Wali Kota Nomor 41172 Tahun 2025 dan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak merayakan dengan kembang api. Ini untuk menghormati para korban yang masih berduka," ujarnya.

Selain alasan empati, imbauan ini juga ditujukan untuk mengantisipasi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan yang sering terjadi pada malam Tahun Baru. Deni menegaskan bahwa Pemkot akan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan ketertiban umum.

"Imbauan ini sudah mulai disosialisasikan, dan kami berharap dapat diterapkan di semua lapisan masyarakat. Mari kita rayakan malam pergantian tahun secara sederhana, bijak, dan bermanfaat bagi sesama," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com