fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang menyatakan bakal mengawal penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.
UMK terbaru itu ditetapkan sebesar Rp5.399.045, meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyatakan, peningkatan UMK dan UMK sektoral ini ditujukan untuk mendorong produktivitas di semua lini kerja serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Kami telah mengumumkan aturan pengupahan terbaru, dan awal tahun depan semua perusahaan di Tangerang harus menerapkannya," ujarnya Selasa, 30 Desember 2025.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan tim kerja khusus yang akan memantau setiap perusahaan. Menariknya, penentuan UMK terbaru ini telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, Serikat Buruh/Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang.
"Alhamdulillah, peningkatan ini diterima dengan baik oleh semua pihak, sehingga iklim investasi di Tangerang tetap kondusif," jelas Ujang. Ia menambahkan, pemantauan akan dilakukan secara teratur untuk memastikan aturan dijalankan dengan benar di seluruh perusahaan.
Pada akhir pembicaraannya, Ujang mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan diri secara tanggung jawab, serta para pekerja untuk terus meningkatkan produktivitas.
"Tujuan kita adalah agar buruhnya sejahtera dan perusahaannya juga ikut maju," pungkasnya.