Kasus Dugaan Perzinahan Inara Rusli: Hotman Paris Sebut Nikah Siri Tak Bisa Jadi Tameng Hukum

news.fin.co.id - 31/12/2025, 09:47 WIB

Kasus Dugaan Perzinahan Inara Rusli: Hotman Paris Sebut Nikah Siri Tak Bisa Jadi Tameng Hukum

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto menggelar perkara dugaan korupsi pengadaan laptop (Chromebook) yang menyeret nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

fin.co.id – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan artis Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi kini memasuki babak baru.

Polemik hukum ini bermula dari laporan Wardatina Mawa, istri sah Insanul, ke Polda Metro Jaya pada akhir November 2025 lalu.

Setelah satu bulan berjalan, pihak kepolisian telah merampungkan proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi terkait. Saat ini publik tengah menanti keputusan penyidik untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

​Menanggapi isu yang tengah viral ini, pengacara kondang Hotman Paris memberikan analisis hukumnya. Ia menegaskan bahwa klaim pernikahan siri jika memang ada, sama sekali tidak bisa menggugurkan jerat pidana perzinaan dalam hukum negara.

Advertisement

​"Menikah siri itu tidak diakui oleh undang-undang sebagai alasan untuk menghapus unsur perzinaan. Jadi, meskipun ada pengakuan nikah siri, kalau terbukti melakukan hubungan intim, statusnya tetap perzinaan di mata hukum," tegas Hotman kepada media, Rabu 31 Desember 2025.

Tantangan Pembuktian

​Meski ancaman penjara membayangi Inara dan Insanul, Hotman mengingatkan bahwa pembuktian pasal perzinaan bukanlah perkara mudah. Menurutnya, bukti harus bersifat eksplisit dan tidak bisa sekadar asumsi.

​Terkait kabar adanya rekaman CCTV yang dikantongi pelapor, Hotman menjelaskan bahwa bukti tersebut harus secara jelas menunjukkan adanya tindakan asusila atau hubungan seksual.

​"Bukti petunjuk mungkin menguat jika mereka mengaku nikah siri. Namun, tetap harus ada bukti konkret telah melakukan hubungan intim. Tanpa itu, unsur perzinaan sulit terpenuhi secara hukum," kata Hotman.

​Kini, nasib Inara Rusli dan Insanul Fahmi berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya yang sedang memvalidasi semua alat bukti guna menentukan kelanjutan kasus ini. (Hasyim Ashari)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID