Mantan Direktur PGN Danny Praditya Tegaskan Tidak Korupsi: Saya Tidak Bersalah, Tak Ada Aliran Dana!

news.fin.co.id - 31/12/2025, 14:19 WIB

Mantan Direktur PGN Danny Praditya Tegaskan Tidak Korupsi: Saya Tidak Bersalah, Tak Ada Aliran Dana!

Foto Danny Praditya mendapat dukungan dari komunitas bajaj gas (Kopagas)

fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, akhirnya angkat bicara dan memberikan pembelaan menohok terkait kasus yang menjeratnya. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, Danny dengan lantang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group. Jangan sampai Anda ketinggalan dinamika hukum yang melibatkan salah satu raksasa energi nasional ini!

Danny yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, membacakan pledoi pribadi berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”. Judul ini seolah menggambarkan betapa berisikonya posisi profesional di perusahaan plat merah saat mengambil keputusan bisnis strategis. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil murni keputusan korporasi, bukan upaya memperkaya diri sendiri. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bagi para pelaku usaha dan pengamat kebijakan BUMN di seluruh Indonesia.

Danny Praditya: Tidak Ada Satu Rupiah Pun Mengalir ke Saya!

Dalam nota pembelaannya, Danny menekankan poin paling krusial: nihilnya keuntungan pribadi. Ia memastikan tidak ada aliran dana, baik kepada dirinya, keluarga, maupun kolega terdekat. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum pun mengakui dalam persidangan bahwa mereka tidak menemukan adanya aliran uang atau penambahan kekayaan pada Danny dari transaksi tersebut. Hal ini menjadi senjata utama tim pembela untuk mematahkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Advertisement

“Saya berdiri di sini sebagai profesional yang telah mengabdi lebih dari dua dekade. Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya maupun pihak lain yang berhubungan dengan saya,” tegas Danny di hadapan majelis hakim. Ia meminta hakim untuk melihat kasus ini secara jernih, terutama mengenai niat di balik keputusan bisnis dan rekam jejak pengabdiannya selama bertahun-tahun di sektor energi.

Uang Muka US$15 Juta: Risiko Bisnis atau Kerugian Negara?

Titik berat perkara ini terletak pada pembayaran uang muka atau advance payment sebesar US$15 juta. Tim penasihat hukum, termasuk FX L. Michael Shah, berargumen bahwa uang tersebut adalah piutang usaha yang bersifat recoverable (dapat dipulihkan) dan tercatat resmi dalam laporan keuangan PGN tahun 2020. Menurut mereka, ini adalah transaksi jual beli gas biasa, bukan pinjaman ilegal apalagi kerugian negara yang bersifat final.

Tim pembela menilai konstruksi kerugian negara yang dibangun jaksa hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta yang nyata. Apalagi, ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa gas sebenarnya telah mengalir. Ditambah lagi, surat dari Dirjen Migas pada September 2021 memperbolehkan penyaluran gas PGN–IAE dengan skema tertentu. Dengan adanya ruang pemulihan melalui mekanisme perdata, menyeret masalah ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang keliru secara hukum.

Perlindungan Business Judgment Rule Bagi Direksi BUMN

Pembelaan Danny juga diperkuat oleh keterangan para ahli hukum ternama. Prof. Nindyo Pramono, ahli hukum korporasi, menekankan pentingnya prinsip Business Judgment Rule (BJR). Menurutnya, direksi dilindungi oleh hukum selama keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan. Risiko bisnis yang muncul di kemudian hari tidak boleh serta-merta dipidanakan jika tidak ada niat jahat (mens rea).

Senada dengan hal itu, ahli hukum administrasi negara Dr. Dian Puji Simatupang menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara tipikor harus nyata, pasti, dan terukur. “Kerugian tidak boleh dibangun dari potensi atau asumsi,” ujarnya. Danny menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara kolektif-kolegial oleh direksi PGN, sehingga memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.

Menanti Garis Tegas Antara Pidana dan Sengketa Perdata

Kini bola panas berada di tangan majelis hakim. Putusan perkara Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN/JKT/PST ini akan menjadi rujukan sangat penting bagi kepastian hukum di Indonesia, khususnya bagi para pemimpin BUMN yang sering kali harus mengambil keputusan di zona abu-abu. Danny memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan (onslag).

Advertisement

Jika pengadilan mampu menarik garis tegas antara risiko bisnis murni dan tindak pidana, maka iklim investasi dan keberanian profesional BUMN untuk berinovasi akan tetap terjaga. Namun, jika keputusan bisnis yang tidak menguntungkan langsung dianggap korupsi tanpa adanya bukti aliran dana, masa depan profesionalisme di BUMN diprediksi akan semakin suram. Mari kita kawal terus persidangan ini hingga ketukan palu terakhir! - Candra Pratama/Disway

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID