Penyaluran Elpiji 3 Kg Berbasis NIK Dinilai Belum Tepat Sasaran, Ini Catatan PUSKEPI

news.fin.co.id - 31/12/2025, 15:53 WIB

Penyaluran Elpiji 3 Kg Berbasis NIK Dinilai Belum Tepat Sasaran, Ini Catatan PUSKEPI

Direktur PUSKEPI Sofyano Zakaria

fin.co.id  — Rencana pemerintah menerapkan penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kembali menuai sorotan. Direktur Pusat Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola subsidi energi, khususnya soal ketepatan sasaran.

Menurut Sofyano, pemerintah memang mengklaim sistem berbasis NIK sebagai solusi untuk memperbaiki penyaluran subsidi agar lebih terkontrol. Namun, di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah pencatatan berbasis identitas benar-benar mampu menjawab masalah siapa yang berhak menerima elpiji 3 kg?

“Jika kita jujur melihat praktik di lapangan, sebagian besar pangkalan elpiji 3 kg sebenarnya sudah lama menerapkan pencatatan berbasis identitas,” ujar Sofyano.

Ia menjelaskan, warga yang membeli elpiji 3 kg di pangkalan umumnya telah diminta menyerahkan fotokopi KTP. Data tersebut kemudian dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada agen maupun Pertamina. Dengan mekanisme tersebut, penyaluran elpiji bersubsidi sejatinya tidak sepenuhnya bebas tanpa pengawasan.

Advertisement

Kondisi ini memunculkan keraguan terhadap urgensi sistem baru berbasis NIK. Jika perbedaannya hanya pada digitalisasi alat pencatatan tanpa perubahan kriteria penerima, Sofyano menilai kebijakan tersebut lebih tepat disebut pembaruan administrasi, bukan reformasi subsidi.

NIK Dinilai Tak Mewakili Kondisi Ekonomi

Sofyano menekankan, persoalan utama subsidi elpiji 3 kg bukan terletak pada sistem pencatatan, melainkan pada definisi penerima manfaat. Dalam konteks ini, penggunaan NIK dinilai bermasalah karena tidak mencerminkan kondisi sosial ekonomi seseorang.

“NIK adalah identitas kependudukan, bukan indikator kemampuan ekonomi,” kata Sofyano.

Ia mengingatkan, seseorang dengan NIK bisa saja tergolong masyarakat miskin, namun bisa pula berasal dari kelompok mampu dengan aset dan penghasilan tinggi. NIK tidak menggambarkan tingkat pendapatan, kepemilikan aset, maupun kemampuan finansial rumah tangga. Oleh karena itu, menjadikan NIK sebagai basis utama penyaluran subsidi berisiko menciptakan ilusi ketepatan sasaran.

Menurut Sofyano, kebijakan tersebut seolah memberi kesan bahwa selama data tercatat rapi dan berbasis NIK, subsidi sudah tepat sasaran. Padahal, substansi subsidi justru terletak pada keberpihakan kepada kelompok tidak mampu.

Definisi Penerima Elpiji 3 Kg Dinilai Masih Kabur

Sofyano juga menyoroti belum adanya definisi tegas mengenai siapa yang berhak menerima elpiji 3 kg bersubsidi. Apakah semua pemilik KTP, semua rumah tangga, atau hanya kelompok tertentu.

Selama kriteria tersebut tidak dijelaskan secara jelas, sistem berbasis NIK hanya akan memindahkan persoalan dari lapangan ke layar komputer. Subsidi berpotensi tetap dinikmati kelompok yang tidak berhak, sementara masyarakat kecil harus bersaing mendapatkan elpiji bersubsidi.

Advertisement

Ia memperingatkan, tanpa indikator sosial ekonomi yang tegas, kebijakan ini justru bisa melahirkan ketidakadilan baru. Warga miskin bisa dibatasi kuota, sementara kelompok mampu tetap mengakses elpiji 3 kg karena memiliki NIK yang sah.

Listrik Subsidi 900 VA Dinilai Lebih Relevan

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID