Sepanjang 2025, Kejagung Tindak 101 Jaksa Nakal, Puluhan Dijatuhi Sanksi Berat

news.fin.co.id - 31/12/2025, 19:32 WIB

Sepanjang 2025, Kejagung Tindak 101 Jaksa Nakal, Puluhan Dijatuhi Sanksi Berat

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah mengambil tindakan tegas terhadap ratusan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2025. Dari hasil pengawasan internal, sebanyak 101 oknum jaksa diketahui telah diproses karena pelanggaran etik dan disiplin.

Selain jaksa, puluhan pegawai kejaksaan non-jaksa juga turut dikenai sanksi. Bahkan, sebagian besar pelanggaran tersebut berujung pada hukuman disiplin kategori berat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 31 Desember 2025.

"Bidang pengawasan: hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa, berdasarkan jenis hukuman ada ringan, sedang, berat," kata Anang.

Advertisement

Ia merinci, dari keseluruhan sanksi yang dijatuhkan, sebanyak 44 pelanggaran berujung hukuman disiplin ringan, 44 kasus dikenai hukuman sedang, dan 69 lainnya masuk kategori hukuman berat.

Tak hanya soal penindakan disiplin, Bidang Pengawasan Kejagung juga memantau tingkat kepatuhan pegawai dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 2025.

Anang menjelaskan, dari total 13.556 pegawai Kejagung, sebanyak 13.075 di antaranya termasuk wajib lapor LHKPN. Dari jumlah tersebut, 12.600 pegawai telah memenuhi kewajibannya, sementara 475 pegawai tercatat belum menyampaikan laporan harta kekayaan.

"Sehingga total persentase pelaporan LHKPN sebesar 96,45 persen," jelasnya.

Di sisi lain, penanganan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) juga menunjukkan progres signifikan. Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Kejagung berhasil menyelesaikan ratusan laporan.

"Sisa Lapdu Tahun 2024 sebanyak 43, Lapdu tahun 2025 sejumlah 616. Total diselesaikan 659. Sisa lapdu (masih dalam proses) sebanyak 8," tukas Anang.

Capaian tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Kejagung dalam memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Candra Pratama/Disway 

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID