Kejagung Turunkan Tim Tangkap Loyalis Jokowi Silfester Matutina

news.fin.co.id - 01/01/2026, 11:00 WIB

Kejagung Turunkan Tim Tangkap Loyalis Jokowi Silfester Matutina

 Silfester Matutina dengan Jokowi (dok ist)

fin.co.id - Kejaksaan Agung menyatakan akan mengerahkan tim tabur atau tangkap buron untuk membantu pelacakan keberadaan Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet),
Silfester Matutina.

Langkah ini dilakukan guna mendukung upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses pencarian.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan keterlibatan tim tabur tersebut.

“Iya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu 31 Desember 2025.

Anang menambahkan, koordinasi antara Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan terus dilakukan untuk memantau posisi Silfester.

“Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Silfester dikenal sebagai loyalis Joko Widodo (Jokowi) dan pernah memimpin relawan pendukung Presiden Jokowi. Ia juga kerap muncul di media untuk menyuarakan pembelaan terhadap kebijakan pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, Silfester dilaporkan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait perkara fitnah. Ia dituding menyebarkan pernyataan yang menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilgub DKI Jakarta 2017.

Kasus tersebut berujung pada vonis 1 tahun penjara terhadap Silfester, yang kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi.

Menanggapi rencana eksekusi, Silfester sebelumnya menyatakan kesiapan dirinya. Meski demikian, ia mengaku belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait pelaksanaan eksekusi. Di sisi lain, Silfester juga mengklaim bahwa persoalan pribadinya dengan JK telah selesai.

Selain itu, Silfester sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut dinyatakan gugur karena ia dua kali tidak menghadiri sidang PK.

Hingga saat ini, keberadaan Silfester belum diketahui. Pihak kejaksaan masih melakukan pencarian.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca