Aturan Baru Dosen Resmi Terbit 2026, Ini Isi Lengkap Permendiktisaintek Nomor 25 Tahun 2025!

news.fin.co.id - 02/01/2026, 15:19 WIB

Aturan Baru Dosen Resmi Terbit 2026, Ini Isi Lengkap Permendiktisaintek Nomor 25 Tahun 2025!

Dosen mengajar.

fin.co.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur profesi dosen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Regulasi ini menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional, khususnya dalam memastikan kepastian hukum, kejelasan karier, serta kesejahteraan dosen di Indonesia.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menjelaskan bahwa peraturan menteri ini disusun sebagai bagian dari kebijakan terpadu agar pengelolaan profesi dosen menjadi lebih tertata.

“Aturan baru ini memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang lebih terintegrasi,” ujar Togar dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang dipantau melalui siaran YouTube, Jumat, 1 Januari 2026.

Ia menambahkan, regulasi terbaru ini dirancang lebih efisien dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

“Dengan sistem yang lebih ringkas dan jelas, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tanpa terganggu oleh beban administratif yang berlebihan,” katanya.

Salah satu kekhususan utama dalam Permendiktisaintek Nomor 25 Tahun 2025 adalah perincian yang lebih jelas mengenai empat kompetensi dosen.

Dalam regulasi ini, kementerian menegaskan bahwa dosen harus memiliki kompetensi:

  1. Pedagogik

  2. Kepribadian

  3. Sosial

  4. Profesional

Keempat kompetensi tersebut menjadi fondasi utama dalam meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.

Menurut Togar, penegasan kompetensi ini penting agar pengembangan karier dosen tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga berbasis kualitas akademik dan dampak nyata bagi mahasiswa serta masyarakat.

Advertisement

Profesor Emeritus Bisa Kembali Mengajar

Hal menarik lainnya dari regulasi baru ini adalah dibukanya peluang bagi profesor emeritus untuk kembali mengajar setelah memasuki masa purnatugas.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID