Dua Undang-Undang Baru Berlaku, Pimpinan Komisi III DPR Sebut Sistem Hukum Indonesia Masuki Era Baru

news.fin.co.id - 02/01/2026, 16:18 WIB

Dua Undang-Undang Baru Berlaku, Pimpinan Komisi III DPR Sebut Sistem Hukum Indonesia Masuki Era Baru

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah hoaks terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). - Anisha Aprilia -

fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mulai berlaku hari ini. Keduanya merupakan regulasi baru yang menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional.

Habiburokhman menyebut Komisi III DPR RI menyambut pemberlakuan dua undang-undang tersebut dengan perasaan haru sekaligus penuh kegembiraan. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia kini resmi memasuki fase baru yang lebih modern dan berkeadilan.

"Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat, 2 Januari 2026.

Ia menjelaskan, dua undang-undang yang disusun Komisi III DPR RI tersebut diharapkan tidak lagi berfungsi sebagai instrumen represif kekuasaan, melainkan menjadi sarana bagi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.

Advertisement

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," katanya.

Habiburokhman juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas berlakunya dua aturan hukum pidana utama yang dinilainya sangat progresif, berorientasi pada penegakan hak asasi manusia, serta lebih mampu menghadirkan rasa keadilan.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 Komisi III DPR RI telah menuntaskan revisi Undang-Undang KUHAP sebagai bagian dari tahapan untuk mengimplementasikan UU KUHP yang sebelumnya disahkan pada 2023 dan resmi diundangkan pada 2 Januari 2026.

Sebelum kedua regulasi tersebut diberlakukan secara bersamaan, Komisi III DPR RI juga menyelesaikan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam masa transisi menuju sistem hukum pidana yang baru.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID