Hukum dan Kriminal . 02/01/2026, 16:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi solusi atas masalah overkapasitas lapas yang selama ini membebani sistem pemasyarakatan Indonesia.
Jenis pekerjaan yang akan dijalani pelaku pidana kerja sosial disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kapasitas pelaku. Beberapa contoh kegiatan antara lain:
Membersihkan rumah ibadah
Merawat fasilitas umum
Membantu kegiatan di panti asuhan
Mendukung operasional panti sosial
Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya
Semua kegiatan ini akan diawasi dan memiliki durasi serta standar pelaksanaan yang diatur secara resmi.
Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku penuh pada 2026. KUHP baru ini membawa semangat keadilan restoratif, yaitu pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.
Agar tidak keliru, berikut perbedaan mendasar antara KUHP dan KUHAP:
KUHP mengatur jenis perbuatan pidana dan sanksinya.
KUHAP mengatur proses penanganan perkara pidana dari awal hingga putusan.
KUHP fokus pada materi hukum pidana.
KUHAP fokus pada prosedur dan tata cara penegakan hukum.
KUHP memuat larangan seperti pencurian, penganiayaan, dan korupsi beserta ancaman hukuman.
KUHAP mengatur hak tersangka, kewenangan aparat, proses penahanan, pembuktian, dan persidangan.
KUHP memberikan kepastian hukum atas tindak pidana.
KUHAP menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati HAM.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media