KPK Ingatkan Pilkada Lewat DPRD Harus Diatur Ketat agar Cegah Politik Transaksional

news.fin.co.id - 02/01/2026, 21:06 WIB

KPK Ingatkan Pilkada Lewat DPRD Harus Diatur Ketat agar Cegah Politik Transaksional

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 17 Desember 2025.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, jika mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dikembalikan melalui DPRD, maka harus dibarengi dengan aturan yang tegas dan jelas. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.

"Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional," kata Budi dilansir dari Antara, Jumat, 2 Januari 2026.

Menurut Budi, regulasi yang kuat menjadi kunci untuk memastikan tata kelola yang transparan sekaligus menjamin pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.

"Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat," ujarnya.

Advertisement

Selain aspek regulasi, KPK juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus berpijak pada kepentingan publik serta selaras dengan prinsip pencegahan korupsi.

"KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa komitmen KPK dalam mendorong pencegahan korupsi juga tercermin melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

"Sebagaimana dalam program PCB, KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya," ujarnya.

Ia menambahkan, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, penguatan integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara harus menjadi fokus utama.

"Wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi," ujar Budi.

Meski demikian, KPK kembali mengingatkan bahwa dalam setiap desain sistem politik, prinsip utama yang wajib dijaga adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas para penyelenggara negara.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID