Nasional . 02/01/2026, 14:56 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pengumuman hasil TKA disampaikan melalui mekanisme resmi dan berjenjang, dengan peran aktif satuan pendidikan dalam mengakses DKHTKA serta menyampaikan informasi hasil asesmen kepada murid secara tepat dan proporsional.
“Sekolah memiliki peran penting dalam menyampaikan hasil TKA kepada murid agar dapat dipahami sebagai bahan refleksi, bukan sebagai penilaian akhir kemampuan,” pungkas Toni.
Berikut daftar lengkap nilai rerata matematika wajib TKA SMA sederajat 2025 di 38 provinsi, berdasarkan data Kemendikdasmen:
DI Yogyakarta: 43,09
DKI Jakarta: 40,18
Jawa Tengah: 39,16
Jawa Timur: 38,15
Bali: 37,92
Sumatera Barat: 37,08
Jawa Barat: 37,03
Bangka Belitung: 36,73
Kepulauan Riau: 36,72
Kalimantan Selatan: 36,58
Sumatera Utara: 36,53
Kalimantan Timur: 36,37
Riau: 36,16
Banten: 35,92
Jambi: 35,75
Sulawesi Selatan: 35,66
Sumatera Selatan: 35,54
Bengkulu: 35,52
Lampung: 35,29
Kalimantan Tengah: 35,02
Kalimantan Utara: 34,81
Nusa Tenggara Barat: 34,80
Sulawesi Tenggara: 34,67
Papua Tengah: 34,63
Papua Pegunungan: 34,63
Kalimantan Barat: 34,59
Aceh: 34,39
Papua Barat: 34,21
Papua Barat Daya: 34,18
Maluku: 33,87
Papua: 33,85
Papua Selatan: 33,64
Sulawesi Utara: 33,63
Sulawesi Tengah: 33,40
Sulawesi Barat: 33,29
Maluku Utara: 33,16
Gorontalo: 33,14
Nusa Tenggara Timur: 31,73
Rendahnya nilai rata-rata matematika TKA SMA 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pembelajaran matematika masih menghadapi tantangan serius, mulai dari metode pengajaran, kesiapan guru, hingga kesenjangan fasilitas pendidikan antardaerah.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa hasil TKA harus dilihat sebagai peta kondisi pendidikan, bukan vonis kegagalan. Dengan pemanfaatan data yang tepat, TKA diharapkan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia secara berkelanjutan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media