Pelaku Bunuh Teman Karena Hutang Rp1,4 Juta di Tangerang Terancam Pidana Seumur Hidup

news.fin.co.id - 02/01/2026, 21:17 WIB

Pelaku Bunuh Teman Karena Hutang Rp1,4 Juta di Tangerang Terancam Pidana Seumur Hidup

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konfrensi pers kasus penemuan mayat di Jambe, Kabupaten Tangerang. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Kasus pembunuhan pria berinisial AA (19) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Jantungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, padanSabtu (27/12/2025) lalu, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku berinisial AM (23) telah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat, 2 Januari 2026.

Kronologis Aksi Pembunuhan Hingga Pelaku Kabur

Advertisement

Menurut keterangan tersangka, awalnya AM berpura-pura mengajak AA ke rumah kerabat untuk mengambil uang. Keduanya berangkat dengan motor yang dikendarai AA, sedangkan AM menjadi pembonceng.

Sampai di lokasi kejadian, AM meminta berhenti dengan alasan buang air kecil dan meminta agar motor dimatikan. "Saat korban lengah, tersangka menyerang dengan pisau yang telah disiapkan hingga korban meninggal dunia," ujar Indra.

Setelah memastikan AA tidak bernyawa, AM menyembunyikan jasad di semak rerumputan dengan memotong rumput dan ranting untuk menutupinya. Ia juga mengambil dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor korban sebelum meninggalkan lokasi.

Untuk menghilangkan bukti, motor korban diceburkan ke danau kawasan Puspemkab Tangerang. Kemudian AM kembali ke rumah, mengemas pakaian, dan memberi alasan kepada keluarga akan menuntut ilmu agama selama sebulan sebelum pergi ke Serang.

"Di Serang, tersangka mengontrak tempat tinggal dengan uang korban, membuang salah satu ponsel ke sungai, dan menjual ponsel lainnya ke sebuah konter. Penjaga konter berinisial I (23) juga diamankan dengan tuduhan sebagai penadah," tambah Indra.

Ditangkap Tanpa Perlawanan Setelah Dihubungi Keluarga

Perjalanan kabur tersangka berakhir ketika keluarganya menghubunginya dan memberitahu bahwa polisi sedang mencari dirinya. Ibu tersangka bahkan menanyakan apakah ia terlibat kasus tersebut, yang membuat AM memutuskan pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.

"Sesaat setelah tiba di rumahnya, kami berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," pungkas Indra.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.