Pakar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dapat Teror Via Telepon, Diancam Ditangkap

news.fin.co.id - 03/01/2026, 09:30 WIB

Pakar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dapat Teror Via Telepon, Diancam  Ditangkap

Prof Zainal Arifin Mochtar (instagram pribadi Zainal)

Intinya:

  • Zainal Arifin Mochtar mendapat teror telepon dari nomor misterius yang mengaku aparat dan mengancam penangkapan.
  • Ia menanggapi santai, menilai teror sebagai modus penipuan yang sudah berulang.
  • Uceng menyoroti lemahnya perlindungan data dan maraknya kebocoran data pribadi.

Uceng menilai fenomena ini sebagai bagian dari maraknya modus penipuan yang sering kali tidak tersentuh oleh hukum di Indonesia. Ia menyayangkan bebasnya ruang gerak para pelaku penipuan dan lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat.

fin.co.id - Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang akrab disapa Uceng, mengaku adanya tindakan teror berupa panggilan telepon dari nomor misterius. Insiden terbaru dialaminya pada Jumat 2 Januari 2026 yang merupakan kejadian kedua dalam beberapa hari terakhir.

Melalui akun Instagram pribadinya, Uceng membagikan nomor telepon pelaku (+6283817941429) dan menceritakan bagaimana penelepon tersebut mencoba mengintimidasi dirinya dengan mengaku sebagai aparat kepolisian.

"Baru aja masuk telepon ini. Ngaku dari Polresta Jogjakarta, meminta segera menghadap dan membawa KTP, jika tidak akan segera melakukan penangkapan. Suaranya diberat-beratkan supaya kelihatan punya otoritas" tulisnya, dilihat pada Sabtu 3 Januari 2026.

Menanggapi dengan Santai
Meski mendapatkan ancaman penangkapan, Uceng memilih untuk tidak ambil pusing. Ia mengaku sudah terbiasa menghadapi pola intimidasi semacam itu dan lebih memilih fokus pada pekerjaannya.

"Teror seperti ini bukan kali pertama terjadi. Setidaknya, dalam beberapa hari ini dia sudah dua kali terjadi teror serupa. Saya hanya ketawa dan matiin hape lalu lanjut kerja," katanya.

Uceng menilai fenomena ini sebagai bagian dari maraknya modus penipuan yang sering kali tidak tersentuh oleh hukum di Indonesia. Ia menyayangkan bebasnya ruang gerak para pelaku penipuan dan lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat.

"Siapa pun tau yang kayak beginian adalah penipuan dan gak jelas. Tapi bagaimana pun, di negeri ini penipu macam begini terlalu diberi ruang bebas. Nyaris nda pernah ada yg dikejar dengan serius. Data kita diperjual belikan dan berbagai tindakan scam lainnya" katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kebocoran data membuat masyarakat rentan dihubungi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Data kita diperjual belikan dan berbagai tindakan scam lainnya. Wajarlah beberapa kali nomor kita dihubungi orang tak dikenal," ujarnya.

Menutup pernyataannya, Uceng memperingatkan para pelaku agar tidak lagi mencatut nama institusi kepolisian untuk menakut-nakuti orang karena menurutnya, "Itu enggak akan ngefek." *


Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca