fin.co.id - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 resmi dimulai. Tahapan awal seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa tes ini diawali dengan pengumuman kuota sekolah, yang menjadi perhatian besar bagi siswa kelas 12 di seluruh Indonesia.
Setelah kuota sekolah diumumkan, tahapan krusial berikutnya adalah pemeringkatan siswa eligible, yakni penentuan siapa saja siswa terbaik yang berhak mengikuti SNBP 2026. Sayangnya, di tahap inilah sering muncul kebingungan hingga protes dari orang tua maupun siswa.
Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan pemeringkatan siswa eligible di SNBP 2026? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan resmi SNPMB.
Mengacu pada laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Sabtu 3 Januari 2026, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipahami siswa dan orang tua.
Hal paling utama yang perlu digarisbawahi adalah: pemeringkatan siswa eligible sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah, bukan panitia SNPMB pusat.
Ketentuan Pemeringkatan Siswa Eligible SNBP 2026
Berikut aturan resmi pemeringkatan siswa eligible di SNBP 2026:
1. Berdasarkan Nilai Rapor Semua Mata Pelajaran
Pemeringkatan siswa dilakukan dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran pada seluruh semester yang telah ditempuh, kecuali semester terakhir kelas 12.
Artinya, nilai rapor dari awal masuk SMA/SMK/MA hingga semester lima menjadi dasar utama penilaian.
2. Sekolah Boleh Menambahkan Kriteria Tambahan
Selain nilai rapor, sekolah diperbolehkan menambahkan kriteria lain, seperti:
-
Prestasi akademik (olimpiade, lomba sains, riset)
-
Prestasi non-akademik (olahraga, seni, organisasi)
-
Pertimbangan internal sekolah lainnya
Namun, seluruh kriteria tambahan tersebut tetap menjadi kebijakan masing-masing sekolah.