1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Peserta bukan pekerja atau peserta mandiri dikenakan iuran tetap sesuai kelas pelayanan yang dipilih:
-
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
-
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
-
Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
Perlu diketahui, iuran asli kelas 3 sebenarnya Rp42.000, namun pemerintah masih memberikan subsidi Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar:
-
Rp42.000 per orang per bulan
Namun, seluruh iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar apa pun.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintahan
Peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintahan meliputi:
-
PNS
-
Anggota TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pegawai pemerintah non-PNS
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan:
-
4 persen dibayar pemberi kerja (pemerintah)
-
1 persen dibayar peserta
4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta
Peserta PPU di sektor BUMN, BUMD, maupun swasta juga dikenakan iuran: