-
5 persen dari gaji atau upah per bulan
Dengan pembagian:
-
4 persen dibayar perusahaan
-
1 persen dibayar peserta
5. Peserta Keluarga Tambahan PPU
Untuk anggota keluarga tambahan peserta PPU, seperti:
-
Anak ke-4 dan seterusnya
-
Ayah
-
Ibu
-
Mertua
Besaran iuran adalah:
-
1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan
-
Seluruhnya dibayar oleh pekerja penerima upah
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi:
-
Veteran
-
Perintis kemerdekaan
-
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis
Ditetapkan sebesar:
-
5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A masa kerja 14 tahun per bulan
Seluruh iuran ini dibayarkan oleh pemerintah.