KPK Panggil Mantan Sekdis Cipta Karya Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek

news.fin.co.id - 05/01/2026, 13:51 WIB

KPK Panggil Mantan Sekdis Cipta Karya Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Panggilan ini dilakukan terkait pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan suap proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Beni Saputra diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada awak media pada Senin.

Berdasarkan catatan KPK, Beni Saputra telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.32 WIB, memenuhi panggilan pemeriksaan yang diberikan.

Tidak hanya Beni Saputra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang berprofesi sebagai pihak swasta, yaitu berinisial ZNH dan SC. Keduanya juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Advertisement

ZNH tercatat tiba di KPK pada pukul 09.29 WIB, sementara SC tiba selang beberapa menit kemudian, pada pukul 09.35 WIB.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, merupakan OTT kesepuluh di tahun tersebut. Dalam operasi itu, sepuluh orang diamankan di Kabupaten Bekasi.

Sebanyak delapan dari sepuluh orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif keesokan harinya, 19 Desember 2025.

Dua dari delapan orang yang diperiksa intensif itu adalah Bupati Bekasi saat itu, Ade Kuswara, dan ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap dalam proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Penyelidikan lebih lanjut berujung pada penetapan tersangka. Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.

Sebelumnya, Beni Saputra juga sempat dipanggil oleh KPK pada 29 Desember 2025. Saat itu, ia tidak mengonfirmasi ketidakhadirannya, sehingga KPK meminta agar ia bersikap kooperatif.

KPK menyatakan memiliki dua fokus utama dalam mendalami keterangan Beni Saputra kali ini. Keduanya adalah terkait barang bukti yang telah disita oleh KPK, serta pokok permasalahan dari kasus dugaan suap ini.

Advertisement
Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID