Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Lapor Data Transaksi ke DJP

news.fin.co.id - 05/01/2026, 17:26 WIB

Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Lapor Data Transaksi ke DJP

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (02/02/2026). (ANTARA/Muhammad Heriyanto)

fin.co.id - Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) kini memiliki kewajiban baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan mereka untuk secara teliti mengidentifikasi setiap pengguna dan melaporkan setiap transaksi aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah ini merupakan bagian integral dari pembaruan teknis terkait akses informasi keuangan yang krusial untuk kepentingan perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi kebijakan ini.

Dalam dokumen pertimbangan PMK 108/2025 yang dirilis di Jakarta pada Senin lalu, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aturan ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia terhadap Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Kerangka kerja ini sendiri merupakan inisiatif yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Definisi PJAK Pelapor CARF mencakup entitas maupun individu yang berperan dalam memfasilitasi transaksi pertukaran aset kripto. Peran ini bisa sebagai pihak yang berhadapan langsung dalam transaksi atau sebagai perantara.

Advertisement

Mereka wajib menyajikan laporan yang berisi informasi relevan mengenai aset kripto secara otomatis. Laporan tersebut akan mencakup seluruh data yang tercatat dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember di tahun sebelum pelaporan dilakukan. Implementasi pelaporan ini dijadwalkan dimulai pada tahun 2027, merujuk pada data tahun 2026.

Selain saldo akhir aset kripto, PJAK juga dituntut untuk melaporkan transaksi pembayaran ritel yang memiliki nilai signifikan. Sesuai Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3, setiap transaksi transfer aset kripto yang digunakan sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai lebih dari 50 ribu dolar AS wajib dimasukkan dalam laporan.

Detail mengenai data yang harus disampaikan tertuang dalam Pasal 22 ayat (6). Setidaknya, laporan tersebut harus memuat identitas lengkap pengguna aset kripto, termasuk nama, alamat, dan Nomor Identitas Wajib Pajak (TIN). Identitas PJAK Pelapor CARF serta rincian transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat dalam satu tahun kalender juga menjadi komponen wajib.

Bahkan, jika tidak ada informasi aset kripto yang relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan nihil kepada DJP. Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.

Sebelum proses pelaporan dimulai, PJAK Pelapor CARF diwajibkan menerapkan prosedur identifikasi pengguna yang ketat. Pasal 25 ayat (2) menetapkan bahwa identifikasi pengguna baru, baik perorangan maupun badan usaha, harus dimulai pada 1 Januari 2026.

Sementara itu, bagi pengguna yang sudah terdaftar sebelum tanggal tersebut, Pasal 25 ayat (3) memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi yang sama.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025. Beleid baru ini sekaligus mencabut sejumlah peraturan sebelumnya, termasuk PMK 70/PMK.03/2017 beserta segala perubahannya, serta PMK 47 Tahun 2024.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID