Ekonomi . 05/01/2026, 18:45 WIB

Resmi Berlaku Hari Ini, Tarif 4 Ruas Tol Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Daftarnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

4. Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3

Tak hanya Pulau Jawa, kenaikan tarif juga menyentuh wilayah Indonesia Timur. Tol Ujung Pandang Seksi 1–3 di Makassar turut masuk dalam daftar penyesuaian tarif.

Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan pelayanan jalan tol dilakukan secara merata, termasuk di luar Pulau Jawa, seiring meningkatnya mobilitas dan aktivitas ekonomi di Sulawesi Selatan.

Mengapa Tarif Tol Harus Naik?

Pertanyaan klasik yang kerap muncul di masyarakat adalah: mengapa tarif tol harus naik?

Secara regulasi, kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan secara sepihak. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya bisa dilakukan apabila BUJT memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Jika standar pelayanan tidak terpenuhi, maka BPJT berhak menunda kenaikan tarif, meskipun jadwal penyesuaian sudah tiba.

Apa Itu Standar Pelayanan Minimal (SPM)?

SPM merupakan tolok ukur kualitas layanan yang wajib diberikan pengelola tol kepada pengguna jalan. Berikut aspek utama yang dinilai:

  • Kondisi Jalan: Permukaan jalan harus mulus dan bebas lubang (zero pothole).

  • Kecepatan Tempuh: Rata-rata kecepatan kendaraan harus sesuai standar.

  • Keselamatan: Tersedianya pagar pengaman, lampu penerangan, serta marka jalan yang jelas.

  • Mobilitas: Akses keluar-masuk tol lancar dan minim antrean.

  • Unit Pertolongan: Respon cepat ambulans, derek, dan petugas saat terjadi insiden.

  • Fasilitas Rest Area: Kebersihan, kenyamanan, serta kelengkapan fasilitas di rest area.

Jika seluruh indikator ini terpenuhi, maka pengelola tol berhak mengajukan penyesuaian tarif.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com