Nasional . 05/01/2026, 19:14 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Kini, pasal-pasal ini ditempatkan sebagai delik aduan. Artinya, hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang berhak mengajukan laporan. "Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lain diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan," jelas Sekretariat Kabinet dalam keterangan resminya.
Selain itu, KUHP baru juga memberikan perhatian lebih pada hukum yang hidup di masyarakat. Ini berarti kearifan lokal dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat akan lebih diakomodasi, terutama untuk pidana ringan. Bagi Anda yang aktif dalam kegiatan demonstrasi dan pawai, perlu diingat bahwa pemberitahuan kepada polisi tetap diwajibkan demi kelancaran pengaturan ketertiban dan lalu lintas.
Sorotan publik tidak berhenti di situ. Pasal-pasal krusial lainnya seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi atau kumpul kebo juga mendapatkan pengaturan yang lebih jelas dengan batasan pelapor yang spesifik. Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi yang berlebihan. Di sisi lain, aturan ini juga memastikan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat tetap terjaga harmonis.
Perubahan besar juga terjadi di ranah hukum acara. KUHAP baru hadir untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Fokus utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) secara maksimal.
Ini kabar baik bagi kelompok rentan! Perlindungan HAM kini menjadi lebih kuat, khususnya bagi perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan tentu saja, para korban tindak pidana. Sistem peradilan yang baru ini dirancang agar lebih peka terhadap kebutuhan dan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.
Bukan hanya bagi korban, peran advokat pun semakin dikuatkan. Para pembela hukum kini diposisikan sebagai subjek aktif dalam setiap tahapan proses hukum. Mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Penguatan peran advokat ini diharapkan akan mendorong terciptanya proses peradilan yang jauh lebih transparan dan akuntabel.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media